tugas dan fungsi LPM
AgendaDokumenKontak
Home |
Tentang SPME Simulasi Audit Mutu Eksternal Akreditasi
|
PelatihanE-Complaint
|
Berita |
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIE IPWIJA dan merupakan pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai yang tertera dalam Statuta STIE IPWIJA. Untuk melaksanakan tugas, Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai kewajiban:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STIE IPWIJA.
- Membuat perangkat sistem maupun kelembagaan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik.
- Melaksanakan kegiatan audit mutu internal dan melaporkan secara periodik kepada Ketua.
A. Tugas Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas Lembaga Penjaminan Mutu adalah:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara menyeluruh dan berkesinambungan.
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melakukan monitori sistem penjaminan mutu akademik.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan SPMI.
- Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPMI.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan SPMI.
- Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan sosial budaya kampus STIE IPWIJA.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik di STIE IPWIJA.
- Bertanggung jawab menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan Iptek.