Penjamin Mutu STIE IPWIJA
Home |
Tentang SPME Simulasi Audit Mutu Eksternal Akreditasi
|
PelatihanE-Complaint
|
Berita |
STIE IPWIJA melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), telah menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Langkah awal penerapan SPMI adalah tersusunnya dokumen SPMI yang meliputi Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, dan Dokumen Formulir SPMI.
SPMI STIE IPWIJA diimplementasikan melalui siklus PPEPP yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi meliputi SN Dikti (24 Standar: 8 Standar Pendidikan, 8 Standar Penelitian dan 8 Standar Pengabdian kepada Masyarakat) dan Standar Dikti (ditetapkan oleh STIE IPWIJA).
Monitoring dan evaluasi atas Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) STIE IPWIJA yang bertuuan untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di STIE IPWIJA.