Lembaga Sertifikasi Profesi

logo ls
ls iwija
SKEMAASESORINFOHUBUNGI

 

LSP STIE IPWIJA adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (STIE IPWIJA) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 STIE IPWIJA dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP.
Fungsi dari LSP P1 STIE IPWIJA adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pengelolaan SDM, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :

  1. Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  2. Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja.
  3. Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
  4. Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  5. Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.

VISI&MISI
STRUKTUR
SARAN&TARGET

FAQ