tugas dan fungsi LPM
B. Fungsi LPM
LPM STIE IPWIJA sebagai lembaga di bawah Ketua, mempunyai fungsi:
- Mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di STIE IPWIJA dalam usaha mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinasikan tim dalam kegiatan penetapan kebijakan, manual, stándar dan formulir SPMI (dokumen SPMI) dengan menggunakan bahan yang diperoleh dan dipelajari serta menjadikan visi, misi dan tujuan STIE IPWIJA sebagai dasar dari SPMI.
- Melakukan pembuatan instrumen yang mengelaborasi dari berbagai unit terkait, baik internal, maupun eksternal, di antaranya merujuk kepada kebijakan nasional tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, rujukan dari STIE IPWIJA, serta rumusan item yang menjadi ciri khas STIE IPWIJA sebagai lembaga pendidikan.
- Mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan audit mutu internal di STIE IPWIJA.
Rincian Tugas
Kepala | |
Tanggung Jawab | 1) Memberikan masukan kepada Ketua STIE IPWIJA tentang kinerja sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan di STIE IPWIJA. 2) Bertanggung jawab atas penyusunan Dokumen SPMI (Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI). 3) Bertanggung jawab atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan SPMI STIE IPWIJA. 4) Bertanggung jawab atas kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 5) Memberikan laporan kepada Ketua STIE IPWIJA tentang penyimpangan manajemen mutu yang mungkin terjadi. 6) Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan. 7) Bertanggung jawab atas kebenaran/kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 8) Mensosialisasikan sistem yang berjalan ke bagian terkait |
Wewenang | 1) Mengendalikan seluruh aktivitas audit internal dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). 2) Memberikan usulan ke Ketua STIE IPWIJA tentang perbaikan berkelanjutan SPMI di STIE IPWIJA. 3) Menetapkan pencapaian tujuan jangka pendek untuk mengambil keputusan dan strategi bagi unit kerja. 4) Menandatangani surat dan dokumen sesuai ketentuan dan persetujuan Ketua STIE IPWIJA. 5) Memberikan penilaian kinerja tiap bagian. 6) Menolak hasil kerja bagian yang tidak relevan. |
Ringkasan Job | 1) Menyusun perencanaan strategis pelaksanaan SPMI di STIE IPWIJA. 2) Melakukan organizing, monitoring, evaluating, coordinating dan commitment tindak lanjut. |
Tugas | 1) Merumuskan strategi, merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) akademik dan nonakademik di STIE IPWIJA. 2) Berperan aktif dalam penyusunan serta pelaksanaan arah kebijakan STIE IPWIJA. 3) Berperan aktif dalam penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE IPWIJA. 4) Merencanakan kegiatan dan menyusun anggaran bidang perencanaan mutu, asesmen mutu dan informasi mutu. 5) Melakukan koordinasi untuk penyusunan evaluasi diri dan portofolio STIE IPWIJA dalam rangka penjaminan mutu internal dan eksternal. 6) Mengkoordinir penyusunan dan mengendalikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik meliputi: kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir mutu, SOP dan instruksi kerja. 7) Mengkoordinir pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu internal (SPMI) akademik dan nonakademik. 8) Mengkoordinir pelaksanaan audit pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik. 9) Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) pada setiap unit kerja/bagian di STIE IPWIJA. 10) Mengontrol dan mengevaluasi proses penjaminan mutu akademik dan nonakademik di STIE IPWIJA untuk perbaikan terus menerus. 11) Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang |