tugas dan fungsi LPM
Ketua Auditor Internal
Tanggung Jawab | 1) Menunjuk anggota tim audit 2) Membuka dan menutup rapat audit 3) Menyiapkan jadwal dan program kerja audit 4) Memimpin pelaksanaan audit 5) Membuat keputusan akhir atas temua audit 6) Menyerahkan laporan audit 7) Memantau tindak lanjut Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). |
Tugas-Tugas | 1) Menentukan keperluan tiap penugasan audit termasuk kualifikasi auditor yang diperlukan. 2) Merencanakan audit, menyiapkan piranti kerja untuk anggota tim dan mengarahkan tim. 3) Mengkaji ulang dokumen aktivitas mutu akademik yang berlaku untuk menentukan kecukupannya (audit system/desk evaluation). 4) Membuat jadwal audit yang disepakati oleh teraudit. 5) Memberitahukan dengan segera ketidaksesuaian kepada teraudit. 6) Melaporkan segera hasil-hasil audit dan kesimpulannya secara jelas kepada LPM. |