tugas dan fungsi LPM
Auditor
Ringkasan Pekerjaan | 1) Melaksanakan audit secara objektif sesuai dengan lingkup audit. 2) Mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti dokumen terkait. 3) Melaksanakan tugas sesuai kode etik. |
Tugas-Tugas | 1) Mengumpulkan dan menganalisis bukti yang relevan agar dapat menyimpulkan pelaksanaan sistem mutu yang diaudit. 2) Mempelajari indikasi yang dapat mempengaruhi hasil audit yang mungkin memerlukan pengauditan lebih lanjut. 3) Mengadakan konsultasi tentang prosedur, dokumen atau informasi lain yang menggambarkan unsur-unsur sistem mutu yang diperlukan, diketahui, tersedia, dipahami dan digunakan oleh teraudit. 4) Melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan audit. 5) Melakukan pengkajian dan evaluasi atas temuan-temuan tim audit untuk selanjutnya dirumuskan rekomendasi upaya tindakan koreksi dalam rangka peningkatan dan perbaikan sistem penjaminan mutu di lingkungan STIE IPWIJA. 6) Merangkum laporan audit dari seluruh temuan.Bersama LPM melaporkan pelaksanaan Audit kepada Ketua STIE IPWIJA untuk dilakukan kaji ulang. |