JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) kembali mengumumkan pengelompokan/klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2017 bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72. Usai upacara HUT RI Ke-72, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi didampingi Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Para Direktur Jenderal serta Staf Ahli Menteri di Lingkungan Kemenristekdikti berjumpa dengan para awak media di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Kamis (17/08/2017).
Pengelompokan/Klasterisasi dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menristekdikti mengatakan bahwa pengelompokan/klasterisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma, termasuk di dalamnya kesehatan organisasi.
Klasterisasi ini menyediakan landasan bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai perguruan tinggi di Indonesia.“ Klasterisasi atau perankingan perguruan tinggi ini ke depan diharapkan dapat menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin berkualitas,” ujar Nasir.
Menristekdikti mengatakan bahwa saat ini telah ada tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk 500 besar dunia yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia. Ketiga perguruan tinggi tersebut masuk dalam klaster 1 perguruan tinggi Indonesia. Nasir mendorong ketiga perguruan tinggi ini untuk bisa merangkak naik ke 200 besar. Sementara perguruan tinggi yang belum masuk pada rangking ini agar dapat terpacu untuk meningkatkan kualitasnya.
Sesjen Kemenristekdikti Ainun Na’im mengatakan bahwa pengumuman klasterisasi perguruan tinggi merupakan agenda tahunan dari Kemenristekdikti. Pemeringkatan perguruan tinggi telah dimulai sejak tahun 2015 sebagai upaya menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mutu perguruan tinggi yang ada di Indonesia. “ Metode klasterisasi yang dilakukan Kemenristekdikti memiliki perbedaan dengan metode yang digunakan beberapa lembaga pemeringkatan lain,” jelas Ainun.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad menambahkan bahwa perbedaan lain metode klasterisasi yang digunakan Kemenristekdikti adalah mengenai aspek persepsi masyarakat. “ Metode klasterisasi Kemristekdikti semuanya menggunakan data ril yang ada, tidak memasukkan persepsi masyarakat mengenai suatu perguruan tinggi,” terang Intan.
Sementara itu Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan salah satu aspek baru yang dinilai di dalam klasterisasi perguruan tinggi tahun ini adalah mengenai pengabdian kepada masyarakat. Poin ini penting untuk dinilai untuk melihat seberapa besar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat. “ Aspek pengabdian kepada masyarakat adalah penilaian khas dari metode klasterisasi perguruan tinggi dari Kemenristekdikti. Aspek ini tidak dinilai dalam metode lembaga perangkingan lain,” jelas Dimyati.
Pada tahun 2017 ini performa perguruan tinggi Indonesia dinilai dari 4 (empat) komponen utama, yaitu: a) Kualitas SDM; b) Kualitas Kelembagaan; c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan; serta d) Kualitas Penelitian dan Publikasi Ilmiah. Empat komponen utama ini tidak berbeda dengan komponen utama yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan pada tahun ini telah dilakukan penyempurnaan dari tahun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut meliputi beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Patdono mengatakan ada tiga indikator baru yang ditambahkan dalam metode klasterisasi tahun ini, yaitu pengabdian kepada masyarakat, Jumlah program studi terakreditasi Internasional dan Jumlah mahasiswa “Dengan adanya perubahan indikator maka akan bertambah pula bobotnya,” ujar Patdono.
Patdono kemudian menjelaskan pada pengelompokan/klasterisasi tahun 2017 ini, indikator pada Kualitas SDM relatif tetap seperti yang digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu meliputi i) presentase dosen berpendidikan S3; ii) presentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar; iii) rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa.
Indikator kualitas kelembagaan mengalami perubahan. Pada tahun sebelumnya hanya dicermin oleh indikator i) Akreditasi Institusi dan ii) Akreditasi Program Studi, maka pada tahun 2017 ini indikator kualitas kelembagaan ditambah dengan indikator i) jumlah program studi yang telah memiliki Akreditasi/Sertifikasi International, dan ii) jumlah mahasiswa asing.
Indikator yang mencerminkan Kualitas Kemahasiswaan tidak mengalami perubahan yaitu prestasi mahasiswa. Akan tetapi variabel yang mencerminkan prestasi mahasiswa tersebut lebih dipertajam dan diperluas, yaitu prestasi mahasiswa secara nasional dan internasional baik dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh Kemenristekdikti maupun non-kemenristekdikti, juga tingkat kepedulian perguruan tinggi/institusi terhadap kegiatan kemahasiswaan pun menjadi pertimbangan.
Sedangkan indikator yang mencerminkan Kualitas Penelitian mengalami penambahan yaitu tidak hanya i) kinerja penelitian, dan ii) rasio jumlah publikasi terindeks terhadap jumlah dosen, tetapi juga ditambah indikator terkait kinerja pengabdian pada masyarakat.
Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk lebih mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui revitalisasi politeknik, maka klasterisasi perguruan tinggi Indonesia pada tahun 2017 ini digolongkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu i) kelompok Politeknik; dan ii) kelompok non-politeknik (universitas, institut, dan lainnya).
Patdono menambahkan tahun depan model klasterisasi/pengelompokan ini akan semakin disempurnakan lagi. “Tahun depan akan ada perubahan lagi. Saya sudah menerima titipan, yaitu penambahan komponen inovasi perguruan tinggi untuk dimasukkan dalam penilaian,” kata Patdono.
Dari hasil analisis terhadap data-data yang tersedia baik data pada Pangkalan Data Perguruan Tingi (PD DIKTI) Kemenristekdikti, data-data yang dikeluarkan oleh unit utama terkait pada Kemenristekdikti, maupun sumber-sumber lain yang relevan, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
a) Kelompok perguruan Tinggi non-politeknik (universitas, institut, dan lainnya).
Dihasilkan 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi : klaster 1 berjumlah 14 perguruan tinggi; klaster 2 berjumlah 78 perguruan tinggi; klaster 3 berjumlah 691 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 1,989 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 290 perguruan tinggi.
Adapun perguruan tinggi non-politeknik yang masuk pada klaster 1 terurut sesuai dengan skornya adalah sebagai berikut :
1. Universitas Gadjah Mada
2. Institut Teknologi Bandung
3. Institut Pertanian Bogor
4. Universitas Indonesia
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
6. Universitas Diponegoro
7. Universitas Airlangga
8. Universitas Brawijaya
9. Universitas Hasanuddin
10. Universitas Negeri Yogyakarta
11. Universitas Sebelas Maret
12. Universitas Andalas
13. Universitas Pendidikan Indonesia
14. Universitas Padjajaran
b) Kelompok perguruan tinggi politeknik.
Dihasilkan 5 (lima) cluster perguruan tinggi politeknik dengan komposisi: klaster 1 berjumlah 10 politeknik; klaster 2 berjumlah 19 politeknik; klaster 3 berjumlah 53 politeknik, klaster 4 berjumlah 54 politeknik, dan klaster 5 berjumlah 52 politeknik.
Adapun perguruan tinggi politeknik yang masuk pada klaster 1 terurut sesuai dengan skornya adalah sebagai berikut.
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
2. Politeknik Negeri Sriwijaya
3. Politeknik Negeri Semarang
4. Politeknik Negeri Malang
5. Politeknik Negeri Jakarta
6. Politeknik Negeri Jember
7. Politeknik Negeri Bandung
8. Politeknik Negeri Lampung
9. Politeknik Negeri Medan
10. Politeknik Negeri Pontianak
Diharapkan hasil pengelompokan/klasterisasi ini dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara teratur sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hasil pengelompokan/klasterisasi ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk merancang program-program pembinaan dan penguatan perguruan tinggi Indonesia.
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai hasil pengelompokan/klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2017, dapat mengunjungi laman http://pemeringkatan.ristekdikti.go.id dengan memasukkan 6 (enam) digit kode perguruan tinggi masing-masing yang tercatat pada PD DIKTI Kemenristekdikti. (SH)